SUDAHKAH USAHA KECIL MENENGAH MENJADI MOTOR BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA?

Usaha kecil dalam keadaannya yang ada tidak mungkin dijadikan motor pertumbuhan karena populasi terbesar adalah usaha mikro yang pada intinya hanya bersifat sub sistem. Posisi UKM, terutama usaha kecil di dominasi oleh dua sektor yakni sektor pertanian dan perdagangan hotel dan restoran, sehingga fokus lebih besar juga harus ditujukan kepada kedua kelompok ini. Pada sektor perdagangan, hotel dan restoran persoalannya sangat rumit karena sektor ini sangat mudah dimasuki oleh UK baru meskipun dengan keterampilan rendah. Sehingga barrier perbaikan produktivitas  sangat tinggi karena adanya kompetisi yang tajam terutama di sub – sektor perdagangan eceran.

Pertanyaan kritis yang harus dijawab adalah apakah sub-sektor industri kecil mampu di gerakan dalam jangka pendek, karena terbukti selama tiga tahun melewati krisis kecenderungannya sama yakni sekedar bertahan dari keterpurukan lebih parah. Hambatan untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil mikro tidak terlepas dari kemampuan mengadopsi teknologi termasuk untuk alih usaha, alih kegiatan, alih komoditas. Karena selama ini meskipun mereka telah mengalami transformasi dari sektor pertanian ke non pertanian namun tetap dalam papan bawah. Apabila keadaan ini tidak dapat didobrak maka yang terjadi adalah apapun program yang dicurahkan bagi pengembangan usaha mikro tidak berhasil meningkatkan nilai tambah. Atau jika berhasil nilai tambah tersebut diserap oleh sektor lain yang menyediakan input atau jasa pendukung bagi usaha mikro. Gambaran ini mengindikasikan bahwa industri kecil tidak dapat memikul harapan yang terlampau besar untuk menjadi motor pertumbuhan.

Bagi usaha mikro yang merupakan kegiatan ekonomi riel, namun masih menghadapi kendala struktural akibat kungkungan tradisi dan pengaruh kebijakan pembangunan di masa lalu. Salah satu bukti kuat terjadinya kungkungan tersebut adalah rendahnya produktivitas per tenaga kerja. Untuk mengangkat mereka dari kungkungan tersebut memang harus dilakukan dengan penetapan prioritas yang tajam. Sebagai contoh di sektor pertanian rakyat, upaya khusus untuk melihat berbagai kemungkinan mengangkat petani lahan luas (di atas 1 hektar) untuk dapat keluar dari kelompok usaha mikro yang omset nya hanya berada dibawah Rp. 50 juta,-/tahun.  Strategi dasar pembinaan usaha kecil untuk pertumbuhan, haruslah berani menetapkan sasaran individual untuk mengangkat usaha mikro potensial menjadi usaha kecil. Penciptaan usaha kecil baru ini mempunyai posisi kunci sebagai pendobrak kebekuan kungkungan produktivitas rendah. Memperbanyak jumlah usaha mikro untuk keluar dari kelompoknya akan membuat gerakan “Big Impact” dari bawah dari usaha kecil sendiri.  

Dari sisi dukungan yang diperlukan maka prasyarat utama adalah bahwa dalam semangat otonomi setiap pemerintah daerah harus memberikan dukungan administratif dan lingkungan kondusif bagi berkembangnya bisnis UKM. Ini menjadi mutlak karena dengan otonomi daerah maka kewenangan pengaturan pemerintahan dan pembangunan secara lokal berada di daerah. Kebijakan makro dan moneter secara nasional hanya bersifat memberikan arah dan sinyal alokasi sumberdaya dan kesepakatan internasional terhadap dunia bisnis di daerah.  Dukungan lain yang penting adalah dukungan non finansial dalam pengembangan bisnis UKM. Sejumlah praktek terbaik dalam persuasi UKM melalui inkubator, kawasan berikat, konsultasi bisnis maupun hubungan bisnis antar pengusaha dalam klaster harus dijadikan pelajaran untuk mencari kesesuaian dengan jenis kegiatan atau industri dan kultur masyarakat pengusaha, termasuk didalamya pengalaman kegagalan lingkungan industri yang mencoba memindahkan lokasi untuk penciptaan klaster. Klaster yang inovatif akan tumbuh dengan perkembangan kultur yang mendukung. Dukungan pengembangan bisnis semacam ini harus ditumbuhkan menjadi suatu bisnis yang berorientasi komersial.  

Dengan dua basis pendekatan tadi akan tercipta lapisan pengusaha yang dapat menjadi lokomotif penarik bagi kemajuan masing-masing lapisan pengusaha. Sasarannya jelas memperbanyak pengusaha mikro yang dapat segera lepas dari tiap usaha mikro dan selanjutnya menjadikan klaster sebagai satuan bisnis yang layak dan mampu berkembang (Viable). Persyaratan ini yang harus dipenuhi untuk menjadikan usaha kecil sebagai motor pertumbuhan.

 

Narasumber :

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/ukm-motor%20pertumbuhan.htm

 

Tinggalkan komentar